Berita Sleman Hari Ini

Sebanyak 30 Bandel Dokumen Disita Penyidik Kejati DIY dari Kantor Kalurahan Caturtunggal

Lebih dari 30 dokumen disita oleh penyidik Kejati DIY dari hasil penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Kejati DIY
Para penyidik Kejati DIY menyita sejumlah dokumen di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Senin (26/6/2023) 

Sebagai informasi, Lurah Caturtunggal insial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Penetapan tersangka AS bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa.

"Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin SH MH, saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Rabu sore.

Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.

Dalam hal ini tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.

"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Aspidsus.

Anshar menjelaskan, setelah dilakukan perhitungan ulang, perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

AS dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

AS kini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved