Berita Sleman Hari Ini

Sebanyak 30 Bandel Dokumen Disita Penyidik Kejati DIY dari Kantor Kalurahan Caturtunggal

Lebih dari 30 dokumen disita oleh penyidik Kejati DIY dari hasil penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Kejati DIY
Para penyidik Kejati DIY menyita sejumlah dokumen di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Senin (26/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lebih dari 30 dokumen disita oleh penyidik Kejati DIY dari hasil penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023) pagi tadi.

Dokumen tersebut disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kaluraban Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kasipenkum Kejati DIY Herwatan SH, mengatakan dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Lurah Caturtunggal non aktif AS.

Baca juga: Kapal Nelayan Terdampar di Perairan Sadeng Gunungkidul, Tim SAR Upayakan Evakuasi

AS diduga melakukan pembiaran atas penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa oleh Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino yang kini sudah menjalani persidangan.

"Ada 30 bandel lebih dokumen-dokumen yang disita. Itu masih berkaitan dengan tersangka AS," kata Kasipenkum, dihubungi Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, saat ini penyidik Kejati DIY masih mempelajari dokumen-dokumen yang disita tersebut.

Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus lebih dalam untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di kantor Kalurahan Caturtunggal untuk memperdalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.

Penggeledahan dilakukan Senin (26/6/2023) pagi dengan dibantu dari jajaran Kejari Sleman.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan SH menyampaikan terdapat sejumlah dokumen yang disita oleh tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal.

Secara detail Herwatan belum memastikan jenis dokumen yang disita tim penyidik apakah ada kaitannya dengan aliran dana korupsi yang dinikmati Lurah Caturtunggal inisial AS yang kini masih menjalani proses penyidikan di Kejati DIY.

"Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Caturtunggal," kata Herwatan, dihubungi Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan terdapat empat ruangan kantor Kalurahan Caturtunggal yang digeledah tim penyidik Kejati DIY antara lain ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan dan ruang jagabaya atau keamanan.

"Tim penyidik menyita beberapa dokumen dan surat-surat. Isi dokumen lebih jelasnya saya tanyakan ke Aspidsus dulu," terang dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved