Berita Sleman Hari Ini
Sebanyak 30 Bandel Dokumen Disita Penyidik Kejati DIY dari Kantor Kalurahan Caturtunggal
Lebih dari 30 dokumen disita oleh penyidik Kejati DIY dari hasil penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lebih dari 30 dokumen disita oleh penyidik Kejati DIY dari hasil penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023) pagi tadi.
Dokumen tersebut disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kaluraban Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Kasipenkum Kejati DIY Herwatan SH, mengatakan dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Lurah Caturtunggal non aktif AS.
Baca juga: Kapal Nelayan Terdampar di Perairan Sadeng Gunungkidul, Tim SAR Upayakan Evakuasi
AS diduga melakukan pembiaran atas penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa oleh Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino yang kini sudah menjalani persidangan.
"Ada 30 bandel lebih dokumen-dokumen yang disita. Itu masih berkaitan dengan tersangka AS," kata Kasipenkum, dihubungi Senin (26/6/2023).
Dia menjelaskan, saat ini penyidik Kejati DIY masih mempelajari dokumen-dokumen yang disita tersebut.
Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus lebih dalam untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di kantor Kalurahan Caturtunggal untuk memperdalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.
Penggeledahan dilakukan Senin (26/6/2023) pagi dengan dibantu dari jajaran Kejari Sleman.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan SH menyampaikan terdapat sejumlah dokumen yang disita oleh tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal.
Secara detail Herwatan belum memastikan jenis dokumen yang disita tim penyidik apakah ada kaitannya dengan aliran dana korupsi yang dinikmati Lurah Caturtunggal inisial AS yang kini masih menjalani proses penyidikan di Kejati DIY.
"Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Caturtunggal," kata Herwatan, dihubungi Senin (26/6/2023).
Dia menjelaskan terdapat empat ruangan kantor Kalurahan Caturtunggal yang digeledah tim penyidik Kejati DIY antara lain ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan dan ruang jagabaya atau keamanan.
"Tim penyidik menyita beberapa dokumen dan surat-surat. Isi dokumen lebih jelasnya saya tanyakan ke Aspidsus dulu," terang dia.
Sebagai informasi, Lurah Caturtunggal insial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka AS bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa.
"Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin SH MH, saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Rabu sore.
Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.
Dalam hal ini tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.
"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Aspidsus.
Anshar menjelaskan, setelah dilakukan perhitungan ulang, perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.
AS dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
AS kini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan. (hda)
| Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
|
|---|
| CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
|
|---|
| Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
|
|---|
| Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.