Berita Klaten Hari Ini

DPRD Klaten Setujui Raperda Pondok Pesantren dan Tiga Lainnya Jadi Perda

PRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyetujui dan menetapkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Bupati Klaten, Sri Mulyani foto bersama saat rapat Paripurna, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyetujui dan menetapkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.

Persetujuan dan penetapan itu dilakukan pada sidang paripurna DPRD Klaten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di ruang sidang utama DPRD Klaten, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Event Kolaborasi Jogja Art Night Sukses Semarakkan Akhir Pekan di Beachwalk Kuta Bali

Pada kesempatan itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani bersama sejumlah kepala organisasi perangkat desa (OPD) terkait menghadiri sidang paripurna itu.

Kemudian, kegiatan juga dihadiri oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Letkol  Czi Bambang Setyo Triwibowo dan lainnya.

Adapun empat raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi perda yakni raperda fasilitasi pengembangan pesantren, raperda perubahan kedua atas perda Klaten nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian, raperda pencabutan perda Klaten nomor 18 tahun 2013 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan lelurahan dan terakhir raperda pencabutan perda Klaten nomor 1 tahun 2009 tentang lembaga kemasyarakatan desa di Klaten.

"Hari ini rapat paripurna persetujuan dan penetapan raperda jadi perda. Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang di DPRD," ujar Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, seusai rapat paripurna itu.

Menurutnya, dari empat raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu dua diantaranya merupakan pencabutan perda tentang lembaga kemasyarakatan tingkat desa dan kelurahan.

Satu perda merupakan perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Nah yang terakhir ini yang spesial, karena perda fasilitasi pondok pesantren. Harapan kita dengan adanya perda ini bisa semakin mengembangkan pondok pesantren," ulasnya.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan, empat raperda itu telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah karena adanya masa transisi ketentuan yang baru maka fasilitasi dilakukan setelah adanya pembahasan ditingkat DPRD.

"Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda diharapkan selaras dengan aturan pemerintah pusat dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap dia. (Mur)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved