Berita Klaten Hari Ini
DPRD Klaten Setujui Raperda Pondok Pesantren dan Tiga Lainnya Jadi Perda
PRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyetujui dan menetapkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyetujui dan menetapkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.
Persetujuan dan penetapan itu dilakukan pada sidang paripurna DPRD Klaten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di ruang sidang utama DPRD Klaten, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Event Kolaborasi Jogja Art Night Sukses Semarakkan Akhir Pekan di Beachwalk Kuta Bali
Pada kesempatan itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani bersama sejumlah kepala organisasi perangkat desa (OPD) terkait menghadiri sidang paripurna itu.
Kemudian, kegiatan juga dihadiri oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Letkol Czi Bambang Setyo Triwibowo dan lainnya.
Adapun empat raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi perda yakni raperda fasilitasi pengembangan pesantren, raperda perubahan kedua atas perda Klaten nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian, raperda pencabutan perda Klaten nomor 18 tahun 2013 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan lelurahan dan terakhir raperda pencabutan perda Klaten nomor 1 tahun 2009 tentang lembaga kemasyarakatan desa di Klaten.
"Hari ini rapat paripurna persetujuan dan penetapan raperda jadi perda. Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang di DPRD," ujar Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, seusai rapat paripurna itu.
Menurutnya, dari empat raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu dua diantaranya merupakan pencabutan perda tentang lembaga kemasyarakatan tingkat desa dan kelurahan.
Satu perda merupakan perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Nah yang terakhir ini yang spesial, karena perda fasilitasi pondok pesantren. Harapan kita dengan adanya perda ini bisa semakin mengembangkan pondok pesantren," ulasnya.
Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan, empat raperda itu telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah karena adanya masa transisi ketentuan yang baru maka fasilitasi dilakukan setelah adanya pembahasan ditingkat DPRD.
"Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda diharapkan selaras dengan aturan pemerintah pusat dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap dia. (Mur)
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.