Berita Jogja Hari Ini

Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Desak Perketat Pengawasan

Selain pengawasan, perlu ditingkatkan pula titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta .

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dok
Ilustrasi Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM - Jagat media sosial kembali dibikin gempar dengan aksi percumbuan sepasang muda-mudi yang dilakukan di kawasan pedestrian Malioboro , Kota Yogyakarta .

Tindakan asusila itu kepergok dan berhasil diabadikan netizen, serta diunggah lewat akun twitter @merapi_uncover, Sabtu (24/6/2023) malam.

Dalam foto tersebut, tampak seorang laki-laki dengan kaos berwarna coklat dan pasangan perempuannya berkaus putih, tengah asyik berciuman dalam posisi berdiri sembari menyandar pagar monumen Serangan Umum 1 Maret.

Seakan tidak ada rasa malu, karena terlihat jelas mereka dikelilingi banyak wisatawan, yang menghabiskan akhir pekan di Malioboro .

Menyikapi hal tersebut, Forum Pemantau Independen ( Forpi ) Kota Yogyakarta mendesak, pengawasan di kawasan Malioboro semakin diperketat.

Dengan begitu, kasus tindakan asusila di tempat umum seperti di kawasan Malioboro yang sudah dua kali terjadi dalam kurun sebulan terakhir pun tidak terulang kembali. 

Baca juga: Kepergok Mesum di Malioboro, Dua Sejoli Ini Diburu UPT Cagar Budaya

"Karena Yogyakarta  tidak hanya sebagai kota pelajar, tapi kota pariwisata juga. Kedua predikat itu harus dipertahankan. Jangan sampai dirusak dengan hal-hal yang berpotensi mencoreng citra kota pelajar, maupun pariwisata," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta , Baharuddin Kamba, Minggu (25/6/2023).

Selain pengawasan, perlu ditingkatkan pula titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta .

Ia menuturkan, aspek penerangan sangat penting untuk mencegah perbuatan asusila di tempat umum, sekaligus bisa meminimalisir kriminalitas jalanan atau klitih.

"Kemudian, baik itu warga Yogya maupun luar Yogya, jika melanggar aturan, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu, agar tidak melakukan tindakan serupa," urainya.

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Kamba, maka pelaku tindakan mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur di Pasal 281 KUHP.

Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.

"Tapi, itu langkah terakhir. Karena yang diperlukan sekarang pengawasan yang diperketat. Namun, kalau masih ada yang melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved