Berita Jogja Hari Ini
KPU Pastikan 3.351 Pemilih Difabel di Kota Yogya Tetap Terfasilitasi di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Yogya menjamin hak pilih para pemilih difabel di Pemilu 2024 tetap terfasilitasi.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Yogya menjamin hak pilih para pemilih difabel di Pemilu 2024 tetap terfasilitasi.
Selaras dengan daftar pemilih tetap ( DPT ) yang diplenokan, Rabu (21/6/23), terdapat 3.351 pemilih difabel di wilayah Kota Yogyakarta .
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta , Siti Nurhayati, mengatakan, pihaknya mendapat data itu dari forum inklusi yang tersebar di seluruh kemantren.
Ia pun memaparkan, data pemilih difabel tersebut, terbagi ke dalam beberapa jenis disabilitas dan butuh perlakuan yang berbeda.
Yakni, 1.580 pemilih dengan difabel fisik, 195 difabel intelektual, sampai 931 difabel mental.
Baca juga: KPU Kota Yogyakarta Temukan Data Penduduk dengan Nama Satu Huruf, Cuma "Y" Saja
Kemudian, ada 274 pemilih dengan difabel sensorik wicara, lalu 274 sensorik netra dan 97 difabel sensorik rungu.
"Data itu, kami kumpulkan dari teman-teman di forum kemantren iklusi," cetusnya, Jumat (23/6/2023).
Akan tetapi, lain halnya dengan para pemilih difabel, KPU Kota Yogyakarta dipastikan tidak dapat memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di rumah sakit.
Bukan tanpa alasan, rumah sakit tidak bisa memenuhi syarat pendirian TPS khusus, karena tak punya daftar pemilih tetap, khususnya kalangan pasien.
"Kita, kan, tidak bisa memprediksi, pasien yang nanti rawat inap pada 14 Februari ada berapa, tidak tahu jumlahnya. Kalau kita hitung hari ini, bisa jadi di hari Pemilu nanti ada perubahan," terang Ketua KPU Kota Yogya, Hidayat Widodo. ( Tribunjogja.com )
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.