Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten Seorang Residivis, Pernah Ditahan di Nusakambangan

Pelaku bernama Turah (40) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di Manisrenggo Klaten merupakan seorang residivis.

Bahkan, pelaku juga sempat menjalani hukuman di LP Nusakambangan.

Demikian disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).

Pelaku bernama Turah (40) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten, Ini Pengakuan Pelaku

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten, Pelaku Sempat Kabur ke Jogja

Dijelaskan, pelaku pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan Turah yang melakukan pembunuhan terhadap R (56), warga Kota Bandung, Jawa Barat yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.

"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka 2009 adalah dia merasa dibohongi wanita dijanjikan sesiatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan)

Motif Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Penyebab tewasnya seorang perempuan berinisial R (56) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023) terungkap.

Korban R dihabisi oleh Turah (40) yang sebelumnya diinisial T.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tega menghabisi nyawa korban karena persoalan pernah dituduh mencuri uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved