Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Klaten: Pengakuan, Motif, Kronologi, Ancaman Pidana Mati

Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal pidana

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman
Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Perempuan berinisial RR (56) bersimbah darah di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis 22 Juni 2023 pagi. 

Menjelang fajar Kamis pagi itu, selepas pukul 05.30 WIB, polisi menemukan RR di rumah kontrakan dengan kondisi tubuh di tempat tidur terpisah dari bagian kepala yang berada di ruang tamu. 

Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Polisi menemukan sebilah golok dan pisau di dekat tubuh wanita tengah baya tersebut.

RR menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang diduga kuat dilakukan oleh pria rekan kerjanya bernama Turah alias Daud (40).

Beberapa saat sebelum polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan, Polsek Klaten Kota kedatangan seorang pria bernama Turah alias Daud yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR.

Berdasarkan pengakuan pelaku itu lah kasus pembunuhan RR terungkap. Jajaran kepolisian telah mengamankan pelaku. 

Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal ancaman hukuman yang dikenakan, berdasarkan hasil liputan reporter Tribun Jogja. 

Ancaman pidana mati

Turah alias Daud (40), pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.

Warga Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo itu terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023
Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023 (Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman)

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (22/6/2023).

"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Motif pelaku

Infografis kasus pembunuhan wanita paruh baya di Manisrenggo Klaten pada Kamis 22 Juni 2023
Infografis kasus pembunuhan wanita paruh baya di Manisrenggo Klaten pada Kamis 22 Juni 2023 (Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman)

Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.

"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved