Penemuan Mayat Perempuan di Klaten
Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Klaten: Pengakuan, Motif, Kronologi, Ancaman Pidana Mati
Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal pidana
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Perempuan berinisial RR (56) bersimbah darah di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis 22 Juni 2023 pagi.
Menjelang fajar Kamis pagi itu, selepas pukul 05.30 WIB, polisi menemukan RR di rumah kontrakan dengan kondisi tubuh di tempat tidur terpisah dari bagian kepala yang berada di ruang tamu.

Polisi menemukan sebilah golok dan pisau di dekat tubuh wanita tengah baya tersebut.
RR menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang diduga kuat dilakukan oleh pria rekan kerjanya bernama Turah alias Daud (40).
Beberapa saat sebelum polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan, Polsek Klaten Kota kedatangan seorang pria bernama Turah alias Daud yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR.
Berdasarkan pengakuan pelaku itu lah kasus pembunuhan RR terungkap. Jajaran kepolisian telah mengamankan pelaku.
Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal ancaman hukuman yang dikenakan, berdasarkan hasil liputan reporter Tribun Jogja.
Ancaman pidana mati
Turah alias Daud (40), pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.
Warga Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo itu terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (22/6/2023).
"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.
Motif pelaku

Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.
"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.
Penemuan Mayat Perempuan di Klaten
pembunuhan
Polres Klaten
Manisrenggo Klaten
Berita kriminal
Hukuman Mati
Berita Klaten Hari Ini
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan di Rumah Kontrakan Manisrenggo Klaten |
![]() |
---|
Polisi Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Manisrenggo Klaten akan Jalani Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Warga Wonosobo Jebolan Nusakambangan Habisi Perempuan Asal Bandung, TKP Klaten |
![]() |
---|
Selama Tinggal di Rumah Korban, Pelaku Pembunuhan di Manisrenggo Klaten Dikenal Jarang Bergaul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.