Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Klaten: Pengakuan, Motif, Kronologi, Ancaman Pidana Mati

Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal pidana

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman
Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023 

Kemudian, dikarenakan Turah alias Daud merasa tak mengambil dan timbul rasa jengkel di dalam hatinya dan menaruh dendam kepada korban.

Rencana dan kronologi

Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB,  pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar korban," jelasnya.

Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur, pelaku juga memukul korban.

Setelah korban lemas, pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban, hingga terpisah dari badannya.

"Setelah bagian kepala terlepas, pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi ke cuci tangan westafel dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB kata dia, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).

"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi dari seorang bernama Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, kata dia, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.

"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.

Residivis 

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUN JOGJA/ ALMURFI SYOFYAN)

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved