Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Warga Wonosobo Jebolan Nusakambangan Habisi Perempuan Asal Bandung, TKP Klaten

Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi menimpa perempuan inisial RR (56) warga Kota Bandung, Jawa Barat yang mengontrak sebuah rumah

|
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). 

Tribunjogja.com Klaten - Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi menimpa perempuan inisial RR (56) warga Kota Bandung, Jawa Barat yang mengontrak sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan terhadap perempuan paruh baya itu adalah teman pria yang selama ini tinggal berdua dengan korban di rumah kontrakan itu.

Adapun rumah kontrakan itu berada di pinggir perkampungan Dukuh Dumung, Desa Nangsri.

Menurut kesaksian warga, pelaku pembunuhan bernama Turah (40) itu baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah yang dikontrak RR itu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Kronologi Kejadian

Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.

Turah menurut polisi berasal dari Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo.

Sebelum kasus ini, dia pernah dipenjara di Nusa Kambangan karena kasus pembunuhan.

Dan kini Turah terancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (22/6/2023).

"Kita sangkakan primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena
Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.

"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban,"
ujarnya.

Kemudian, dikarenakan Turah alias Daud merasa tak mengambil dan timbul rasa jengkel di dalam hatinya dan menaruh dendam kepada korban.

Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved