Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Warga Wonosobo Jebolan Nusakambangan Habisi Perempuan Asal Bandung, TKP Klaten

Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi menimpa perempuan inisial RR (56) warga Kota Bandung, Jawa Barat yang mengontrak sebuah rumah

|
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). 

"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB, pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar
korban," jelasnya.

Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur hingga memukul korban.

Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban hingga terpisah dari badannya.

"Setelah bagian kepala terlepas pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi ke cuci tangan westafel dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB kata dia, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).

"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi dari seorang bernama Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP
dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, kata dia, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.

"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP
Nusakambangan," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan
oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.

"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka, 2009 dia merasa dibohongi wanita dijanjikan
sesuatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.

Penyebab tewasnya perempuan berinisial RR (56) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023) terungkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved