Berita Kulon Progo Hari Ini

Seorang Driver Ojol Bawa Kabur Motor Tukang Pijat di Jalan Daendels Kulon Progo

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial F (37) harus berurusan dengan polisi usai membawa kabur motor milik TM (32), perempuan asal Bener,

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menggiring F (37) tersangka curanmor saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial F (37) harus berurusan dengan polisi usai membawa kabur motor milik TM (32), perempuan asal Bener, Kabupaten Purworejo.

Awalnya, pria asal Loano, Kabupaten Purworejo memesan jasa TM yang bekerja sebagai tukang pijat.

Mereka menyepakati pijat dilakukan di sebuah hotel di wilayah Glagah, Kabupaten Kulon Progo.

Namun di tengah perjalan menuju hotel, terbesit niatan pelaku untuk membawa kabur motor korban.

"Jadi modusnya, pelaku mau pijat ke korban. Tapi di tengah jalan timbul niatan pelaku untuk mencuri motor korban," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Jumat (9/6/2023).

Dijelaskan Novi, kejadian diawali ketika tersangka membuat janji dengan korban melalui pesan whatsapp untuk pijat.

Baca juga: Baznas Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Gerobak dan Modal Usaha untuk Warga Sorosutan

Kemudian mereka menyepakati untuk bertemu di Kledung, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Kamis (18/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Sesuai waktu yang dijanjikan, keduanya bertemu di tempat yang telah disepakati tersebut.

Kemudian, tersangka mengajak korban berputar-putar mencari hotel untuk pijat dan disepakati di wilayah Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Saat itu, tersangka menggunakan motor Yamaha Mio milik korban. Tersangka yang memboncengkan korban.

Ketika di tengah perjalanan atau tepatnya Jalan Daendels Pedukuhan Glagah, tersangka menjatuhkan tas pinggangnya yang berwarna hitam. 

Kemudian tersangka berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil tas tersebut.

"Saat korban turun untuk mengambil tas itulah, tersangka membawa lari motor milik korban," kata Novi, Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

Mendapati laporan tersebut, unit reskrim Polsek Temon dibantu tim buser Polres Kulon progo dapat mengetahui identitas pelaku. Kemudian polisi menangkap tersangka pada 19 Mei 2023 di rumahnya Loano, Kabupaten Purworejo. Kini, tersangka telah menjalani penahanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna hitam, satu unit Samsung Galaxy, satu unit Xiaomi Redmi note 10 5G, sebuah helm warna biru, sepotong jaket warna biru, sepotong celana panjang warna biru, uang tunai senilai Rp 2.040.000, selembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan berplat H 4159 ABG, selembar buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), satu unit sepeda motor Yamaha Mio berplat AA 6627 F warna hitam dan sebuah plat nomor warna hitam AA 5493 H.

"Jadi antara STNK dengan plat yang dipasang tidak sama," ucap Novi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Tersangka F mengaku berkenalan dengan korban awalnya lewat Facebook kemudian berlanjut ke Whatsapp.

Menurut pengakuannya, tersangka tidak jadi bertemu dengan korban di hotel.

Karena sebelum ke hotel, tersangka berubah pikiran untuk memiliki motor korban.

Adapun, motor korban yang telah dicuri tersangka dijual seharga Rp 2.500.000. Namun, uangnya belum digunakan seluruhnya. 

Pria yang bekerja sebagai ojol menggunakan sebagian uang dari hasil jualan motor curian untuk membeli perlengkapan anaknya.

"Uang belum dipakai baru dipakai buat beli pampers buat anak. Rencananya juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved