Berita Kota Yogya Hari Ini

Skuter Listrik Tetap Marak di Malioboro, Satpol PP Kota Yogyakarta: Penyitaan Hampir Setiap Malam

Aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro masih saja marak, meski pemerintah baik di tingkat DIY atau Kota Yogya sudah tegas melarangnya. Bahkan,

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro masih saja marak, meski pemerintah baik di tingkat DIY atau Kota Yogya sudah tegas melarangnya.

Bahkan, penindakan yang berujung pada penyitaan skuter listrik milik para penyedia jasa pun hampir setiap hari dilangsungkan jajaran Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan, operasi digulirkannya selaras amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) No 71 Tahun 2022.

Maka, sesuai dengan payung hukum tersebut, yang didasari oleh Permenhub, skuter listrik dilarang beroperasi di Malioboro, baik di badan jalan atau pedestrian. 

Baca juga: REI DIY Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Memanfaatkan TKD Untuk Bangun Hunian

"Ini sebenarnya demi keamanan dan kenyamanan pengunjung. Kita berlakukan larangan dan ini sudah menjadi kebijakan pemerintah provinsi, Pak Gubernur dan Pemkot Yogya," cetusnya, Kamis (1/6/2023).

Hanya saja, ia tidak memungkiri, para penyedia jasa cenderung ngeyel dan seringkali "kucing-kucingan" di lapangan dalam menjalankan bisnisnya tersebut.

Efek jera pun seakan tidak ada, meski petugasnya terus-menerus melaksanakan razia, bahkan tidak segan-segan menyita skuter listrik dari pemiliknya.

"Kalau kita melakukan penyitaan itu, hampir setiap malam. Rata-rata ada tiga, sampai lima, kendaraan berpenggerak listrik yang disita," tegasnya.

Walau begitu, sesuai aturan yang tertera di dalam Perwal, penyitaan bersifat sementara, atau tiga hari dan dapat diambil kembali dengan syarat pemiliknya membuat surat pernyataan.

Akan tetapi, ketika yang bersangkutan masih nekat dan kembali terjaring, penyitaan akan ditingkatkan menjadi 30 hari.

"Jadi, 30 hari itu perhitungannya aspek ekonomis. Kalau 30 hari tidak dipakai untuk bekerja, itu sudah menjadi sanksi ekonomi untuk mereka. Harapannya, tentu bisa timbul efek jera," ujar Kasatpol PP.

Di samping itu, Octo pun berharap timbul kesadaran dan pengertian dari para pelancong yang singgah di Malioboro, bahwa aktivitas skuter listrik jelas-jelas sudah di larang.

Pasalnya, kengeyelan para penyedia jasa sedikit banyak disebabkan oleh animo sewa yang cenderung masih tinggi dari para wisatawan.

"Harapan kami hal ini bisa tersosialisasi kepada seluruh wisatawan yang datang ke Yogya, sehingga mereka paham, bahwa menggunakan kendaraan berpenggerak listrik, termasuk skuter listrik, di kawasan Malioboro itu tidak aman," urainya.

Menurutnya, kawasan Malioboro jelas tidak dapat dibandingkan dangan destinasi wisata lain di Yogya, yang mengizinkan operasional skuter listrik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved