Berita Klaten Hari Ini

Sebanyak 25 Pelaku UMKM Klaten Terima Sertifikat Halal

Puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Penyerahan sertifikat halal bagi UMKM Klaten di ruang rapat DPRD Klaten, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pengurusan sertifikasi halal bagi puluhan pelaku UMKM Klaten itu berkat dorongan DPRD Klaten dan Rumah UMKM Indonesia.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan, sertifikasi halal penting bagi pelaku UMKM karena untuk mendapatkan kepastian bagi konsumen bahwa makanan yang di produksi terjamin kehalalannya.

"Klaten kekuatan UMKM-nya luar biasa. Itu sudah jelas," ucapnya di sela-sela penyerahan sertifikasi halal bagi UMKM di DPRD Klaten, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Kontingen DIY Untuk Popnas 2023 Sumatera Selatan Mulai Masuk Program Puslatda

Menurut Hamenang, dengan keluarnya sertifikasi halal itu, bukan akhir dari segalanya, namun baru langkah awal untuk melanjutkan perjuangan.

"Salah satu step sudah kita lewati, peperangan sesungguhnya ada setelah ini. Klaten juga sudah berbenah, nanti produk UMKM bisa masuk e-katalog sehingga dalam gerakan bela dan beli produk UMKM Klaten bisa dibersamai," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, ke depan akan disediakan satu etalase untuk memajang produk UMKM Klaten agar terlihat oleh tamu-tamu yang datang ke DPRD Klaten dan ikut membeli.

Meski begitu, Hamenang meminta agar kemasan dari produk UMKM Klaten harus higienis dan dibuat semenarik mungkin agar dibeli oleh tamu-tamu yang datang.

Sementara itu, Ketua Rumah UMKM Indonesia, Sabda Eka Riyadi, mengatakan penyerahan sertifikat halal itu diberikan bagi 25 UMKM asli Klaten.

"Kita berdiri 2017, ada 58 ribu UMKM yang tergabung sama kita, yang sudah menikmati manfaat kita sekitar 20 ribu. Hari ini penyerahan sebanyak 25 sertifikat dari 35 UMKM yang diajukan," jelasnya.

Ia mengatakan, syarat pengajuan sertifikat halal, UMKM harus punya NIB, NPWP dan produk yang ingin disertifikasi.

Pelaku UMKM, Puspa (47) mengaku proses keluarnya sertifikat halal bagi usahanyan cukup mudah.

"Tak ads keluar uang, semua gratis asal syarat administrasi seoerti NIB, NPWP kita ada dan produk juga memang halal," tukasnya. (Mur)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved