Jadwal Terbaru Pencairan Gaji ke-13, Dimulai 5 Juni, Ini Besaran dan Komponennya

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi
Dok Kredivo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) soal jadwal pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 untuk ASN akan dicairkan mulai 5 Juni 2023 mendatang.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.

Untuk Golongan I a, besaranĀ  gaji ke-13 yang akan diterima antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Kemudian untuk golongan Golongan IV, besaran gaji ke-13 yang akan diterima berkisar antara Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200.

Gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum danĀ 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN yang mendapatkan gaji yang anggarannya dari APBN.

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, akan menerima gaji yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan pencairan gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 5 Juni mendatang.

Instansi pemerintahan dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) terhitung mulai dari 5 Juni 2023.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5).

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Komponen Gaji ke-13

Adapun besaran komponen gaji ke-13 yang akan diterima para PNS memiliki nominal yang sama dengan THR 2023.

Yakni terdiri dari pembayaran sebesar satu kali gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023

Besaran Gaji ke-13 PNS

Simak rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

(Kompas/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved