Berita Jogja Hari Ini

Inspektorat DIY Kaji Kerugian Negara Terkait Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Inspektorat DIY tengah mengkaji kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Inspektorat DIY tengah mengkaji kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta.

Sejauh ini pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi meliputi di Kalurahan Maguwoharjo, Condongcatur, dan Sinduharjo, Kabupaten Sleman.

"Tiga itu di Maguwoharjo yang (Perumahan) D'Junas itu, kemudian yang Condongcatur yang PT Miftah Pratama Cemerlang, dan ketiga Bawah Langit yang itu kafe," kata Inspektur Inspektorat DIY, Muhammad Setiadi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Rehab RTLH di 3 Kalurahan 

Dia menjelaskan, perumahan D'Junas dan PT Miftah Pratama Cemerlang diduga memiliki keterlibatan dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson (RS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal beberapa waktu lalu.

PT Miftah Pratama Cemerlang sendiri sebenarnya telah memiliki izin untuk membangun hotel di TKD.

Namun pengembang justru membangun rumah hunian sehingga menyalahi izin pemanfaatan.

"D'Junas itu PT juga bagian dari Robinson juga PT Miftah (Pratama Cemerlang) juga," ungkapnya.

Setiadi belum bisa mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya praktek penyalahgunaan TKD.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan masih dalam tahap penyusunan.

Laporan itu kemudian akan diserahkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai dasar untuk menentukan langkah ke depannya.

Termasuk memproses hukum pihak pengembang yang menyalahi regulasi.

"Nanti setelah LHP jadi kita serahkan ke bapak gubernur karena memang yang memberi tugas dalam rangka pemeriksaan TKD ini kan bapak gubernur," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved