Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo di Wilayah Klaten Cair, Miliaran Uang Digelontorkan

ada lima belas bidang tanah warga dan tanah kas desa (TKD) yang tersebar di lima desa dari empat kecamatan menerima UGR tol hingga Rp 25 miliar.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
Jatengprov.go.id
Tol Solo-Yogyakarta merupakan superprioritas karena segitiga emasnya Yogyakarta dan Jawa Tengah, yakni Joglosemar (Jogja, Solo, Semarang). 

Sebab, kalau dibayarkan berupa tanah pengganti pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Solo kesulitan, sebab yang tahu soal tanah kas desa ya Pemdes setempat.

Menurut Sulis, roses pembayaran tanah kas desa yang kena tol cukup lama karena harus mendapat izin gubernur.

"Ada peta bidang dan penilaian dari appraisal juga, sehingga luas tanah yang kena jelas," urainya.

Sulis pu optimis, target pembayaran tanah kas desa yang kena tol bia rampung tahun 2023 ini.

"Kita juga menunggu validasi LMAN, ini masih ada beberapa bidang yang belum cair," ucapnya.

Sementara itu, tiga bidang tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen diterjang oleh proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Pemdes setempat mendapat kompensasi atau uang ganti rugi (UGR) senilai Rp 7,3 miliar.

Pembayaran UGR terhadap tiga bidang tanah kas desa itu dilaksanakan di lantai dua Aula Kantor BPN Klaten, Rabu (24/5/2023).

"Total keseluruhan dapat sekitar Rp 7,3 miliar. Luas tanahnya sekitar 11.400 meter persegi, ini sudah cari tanah kas desa pengganti," ujar Kepala Desa Ngawen, Shofik Ujiyanto, saat TribunJogja.com temui di sela-sela menerima pembayaran.

Ia mengatakan, tiga bidang tanah kas desa yang kena terjang proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo itu masing-masingnya memiliki luas 3.807 meter persegi, 1.182 meter persegi dan 6.500 meter persegi.

Menurutnya, dengan menerima UGR senilai Rp 7,3 miliar tersebut, Pemdes setempat sesuai musyawarah akan membeli 10 atau 11 bidang tanah kas desa.

"Tadinya tanah kas desa kita ada tiga yang kena tol. Dapat ganti rugi terus beli tanah lagi semuanya dan kemungkinan dapat 10 atau 11 bidang tanah," jelasnya.

Dijelaskan Shofik, proses pelepasan dan penggantian tanah kas desa tersebut cukup panjang karena harus mendapat persetujuan bupati dan gubernur.

Oleh sebab itu, pembayaran UGR bagi tanah kas desa dibayarkan paling akhir.

"Kalau tanah kena tol yang punya warga di desa kita sudah dibayarkan hampir semuanya. Kalau yang warga tinggal delapan bidang yang belum," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved