Tiga Bidang Tanah Kas Desa Ngawen Klaten Diterjang Proyek Tol Jogja-Solo, Total UGR Rp7,3 Miliar

Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Solo terhadap tiga bidang tanah kas desa itu dilaksanakan di lantai dua Aula Kantor BPN Klaten, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kepala Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah saat menerima UGR Tol untuk tanah kas desa di kantor BPN Klaten, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tiga bidang tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diterjang oleh proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Pemdes setempat mendapat kompensasi atau uang ganti rugi (UGR) senilai Rp7,3 miliar.

Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Solo terhadap tiga bidang tanah kas desa itu dilaksanakan di lantai dua Aula Kantor BPN Klaten, Rabu (24/5/2023).

"Total keseleruhan dapat sekitar Rp7,3 miliar. Luas tanahnya sekitar 11.400 meter persegi, ini sudah cari tanah kas desa pengganti," ujar Kepala Desa Ngawen, Shofik Ujiyanto, saat TribunJogja.com temui di sela-sela menerima pembayaran.

Ia mengatakan, tiga bidang tanah kas desa yang kena terjang proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo itu masing-masing memiliki luas 3.807 meter persegi, 1.182 meter persegi dan 6.500 meter persegi.

Menurutnya, dengan menerima UGR senilai Rp7,3 miliar tersebut, Pemdes setempat sesuai musyawarah akan membeli 10 atau 11 bidang tanah kas desa.

"Tadinya tanah kas desa kita ada tiga yang kena tol. Dapat ganti rugi terus beli tanah lagi semuanya dan kemungkinan dapat 10 atau 11 bidang tanah," jelasnya.

Dijelaskan Shofik, proses pelepasan dan penggantian tanah kas desa tersebut cukup panjang karena harus mendapat persetujuan bupati dan gubernur.

Oleh sebab itu, pembayaran UGR bagi tanah kas desa dibayarkan paling akhir.

"Kalau tanah kena tol yang punya warga di desa kita sudah dibayarkan hampir semuanya. Kalau yang warga tinggal depapan bidang yang belum," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan, pembayaran tanah kas desa dibayarkan dengan bentuk uang.

"Kalau dibayarkan dengan tanah pengganti kerepotan PPK-nya. Jadi sesuai aturan bisa dengan uang," imbuhnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved