Berita Kota Yogya Hari Ini

Satpol PP Kota Yogyakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, akhir-akhir ini tampak semakin masif di Kota Yogyakarta. Sebagai upaya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkot Yogyakarta
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggulirkan razia rokok ilegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, akhir-akhir ini tampak semakin masif di Kota Yogyakarta.

Sebagai upaya tindak lanjut, jajaran Satpol PP pun menggelar patroli sekaligus razia, menyasar deretan lokasi yang dicurigai dan berpotensi memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai tersebut.

Benar saja, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, dalam razia yang digulirkan sepanjang pekan lalu, pihaknya sukses mengamankan ribuan batang rokok non cukai.

Baca juga: Harga Daging Ayam dan Telur di Pasar Baledono Purworejo Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Ini

Barang bukti tersebut, disita dari sebuah warung kelontong di kawasan Kotagede, yang sejatinya sudah diintai personelnya beberapa waktu terakhir.

"Totalnya 70 bungkus, satu bungkus isinya 20 batang, jadi ada 1.400 batang yang kami sita. Tindakan tegas kami terapkan, bersama Bea Cukai, karena pedagang itu sudah diperingatkan berkali-kali, tapi masih nekat menjual," tandasnya, Rabu (24/5/2023).

Oleh sebab itu, dalam giat razia tersebut, selain dilakukan penyitaan barang bukti, pedagang yang bersangkutan langsung menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh petugas Bea Cukai di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, lantatan sudah berulang kali mendapat peringatan dan tidak mengindahkannya, pelanggar juga dijatuhi sanksi denda.

"Karena dia sudah berkali-kali diperingatkan, akhirnya kemarin dia didenda langsung oleh Bea Cukai, sebesar Rp1.250.000 dendanya. Oleh Bea Cukai, ya, kami hanya mendampingi itu," terangnya.

Hidayat pun menandaskan, meski sudah diperingati berulang kali, warung tersebut cenderung lihai dalam menjalankan bisnis terlarangnya.

Bagaimana tidak, Satpol PP sampai harus mengirimkan 'orang bayaran' untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan masih nekat memperjualbelikan rokok ilegal.

"Kalau yang beli bukan orang yang tidak dikenal, atau yang sudah biasa beli, pasti tidak dilayani. Jadi, dia stoknya tidak banyak, cuma 1-2 slop, kemarin pas apes saja mungkin itu," ungkapnya.

Namun, ia memaparkan, dalam patroli ini, jajaran Satpol PP dan Bea Cukai tidak sebatas menggulirkan penindakan semata, tapi dibarengi dengan sosialsilasi masif untuk para pedagang produk tembakau.

Lewat upaya tersebut, pihaknya berharap, kesadaran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal tumbuh, karena berdampak terhadap kerugian negara.

"Para pedagang juga kami berikan banner gratis yang bertulisan cegah rokok ilegal, langsung dipasangkan di toko mereka. Harapannya, para pedagang nantinya ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal," tandasnya.

"Toh, pedagang-pedagang itu juga sudah tahu juga, termasuk yang jualan rokok eceran, kalau pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan operasi cukai rokok ilegal," pungkas Hidayat. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved