PPDB 2023

PPDB 2023 SMP Negeri di Sleman: Daya Tampung Siswa Berlebih, Orangtua Diminta Tidak Panik

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP N di Kabupaten Sleman mulai dibuka tanggal 12 Juni 2023. Tahun ini dibuka 4 jalur pendaftaran

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menggelar Bimbingan teknis PPDB online jenjang SMP di Kabupaten Sleman, bertempat di Restauran Pringsewu, Jalan Magelang Sleman, Rabu (24/5/2023) 

Selanjutnya jalur prestasi. Jalur yang ditujukan bagi anak-anak tersebut memiliki prestasi ini seleksinya menggunakan nilai dan kuotanya sangat terbatas.

Hanya 5 persen bagi penduduk luar Sleman dan kuota paling banyak 30 persen dengan proporsi paling sedikit 25 persen bagi penduduk Sleman.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai gabungan minimal 245.

Gabungan nilai tersebut dari rata-rata nilai rapor 5 semester, nilai ASPD dan nilai penambahan prestasi. 

Jalur pendaftaran selanjutnya perpindahan tugas orang tua.

Jalur ini ditujukan bagi penduduk luar Sleman. Ketentuannya dibuktikan dengan surat keputusan/ penugasan mutasi paling lama diterbitkan pada tahun 2020.

Jika yang mendaftar di jalur ini melebihi kuota maka seleksi menggunakan nilai rapor yang dibawa. Terakhir, jalur pendaftaran zonasi dengan kuota 50 persen. 

"Jalur zonasi ada dua yaitu zonasi radius dan wilayah," kata dia. 

Jalur zonasi radius di tiap SMP Negeri di Sleman berbeda-beda tergantung letak geografis sekolah. Jika sekolah berada di daerah padat penduduk maka menggunakan radius 300 meter.

Kemudian ada yang 600, dan 900 meter. Jika letak sekolah berada di tengah sawah maka jangkauan radiusnya lebih luas menjadi 1.200 meter. 

Menurut Ery, jarak zonasi radius tersebut sudah dikaji dan pernah diterapkan pada PPDB tahun lalu hanya saja ada sedikit evaluasi dan revisi.

Bagi anak yang bertempat tinggal di radius sekolah tersebut dan masuk administrasi kependudukan minimal satu tahun maka wajib diterima. 

"Misalnya, sekolah radius 600 meter. Anak tersebut sudah tinggal di situ minimal 1 tahun dan dia berada di dalam radiusnya. Maka wajib diterima," kata dia. 

Adapun untuk jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi pendaftar penduduk kabupaten Sleman minimal 1 tahun yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.

Zonasi wilayah untuk jenjang SMP ini berbasis Kalurahan. Nantinya ada zona 1, zona 2 dan zona 3. Jika pendaftar di jalur zonasi wilayah ini melebihi kuota maka dilaksanakan seleksi menggunakan nilai gabungan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved