Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
UPDATE Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul: Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY terus maraton melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum terhadap MK, anggota Kepolisian yang
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY terus maraton melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum terhadap MK, anggota Kepolisian yang menjadi tersangka atas dugaan penembakan dengan korban Aldi Apriyanto, warga Girisubo, Gunungkidul.
Berkas kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk kasus Girisubo, terkait dengan tindak pidana umumnya, sudah dilakukan penyidikan. Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. Dan kita dalam waktu secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan," kata Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Tersangka J Diberhentikan Sementara Seusai Tersandung Dugaan Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates
Proses penyidikan pidana umum terhadap MK, berjalan beriringan dengan proses pemberkasan kode etik di Internal Kepolisian yang ditangani Propam.
Nuredy mengungkapkan, perkara penembakan di Girisubo yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Jumlah pasti saksi yang diperiksa akan dicek kembali. Tapi terakhir sudah ada 8 orang yang dimintai keterangan.
"Kami akan cek lagi. Tapi yang jelas terakhir kami sudah memeriksa 8 saksi. Yaitu 4 dari pihak Kepolisian internal dan 4 dari masyarakat yang mengetahui langsung kejadian tersebut," kata dia.
Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut, menurut Nuredy tidak ada.
Sejauh ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengungkapkan, pemeriksaan internal Kepolisian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pidana ada beberapa tahapan.
Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan kemudian gelar perkara hingga menuju proses persidangan.
Sebelum berkas pidana sampai meja persidangan akan dibentuk juga komisi untuk sidang etik.
Adapun untuk perkara dugaan penembakan di Girisubo, sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi maupun hal lainnya di internal Kepolisian.
"Nanti akan kami update jika ada tahapan berikutnya terkait penanganan internal," kata dia.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka MK dipecat dari anggota Kepolisian, Verena belum bisa menjawab dengan pasti.
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.