Berita Kulon Progo Hari Ini

Tersangka J Diberhentikan Sementara Seusai Tersandung Dugaan Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memberhentikan sementara tersangka J sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kondisi gedung relokasi SMPN 1 Wates yang mangkrak. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memberhentikan sementara tersangka J sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo.

Pemberhentian ini buntut yang bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan relokasi SMPN 1 Wates di area sawah, Kapanewon Wates.

"Atas kasus itu, tersangka J diberhentikan sementara dari Jabatan Administrator di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo. Pemberhentian sampai proses hukum ini selesai," kata Arif Prastowo, Kepala Disdikpora Kulon Progo saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Cerita Bagas Kaffa Atas Kemenangan Timnas Indonesia di SEA Games 2023, Penantian Panjang 32 Tahun

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Kulon Progo segera menugaskan pejabat Pelaksana Tugas (PLT)  jabatan Kabid Pembinaan SMP.

Disampaikan Arif, relokasi pembangunan SMPN 1 Wates terjadi pada 2018.

Kala itu, tersangka J sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan tersebut.

Sedangkan, dirinya saat itu belum menjabat sebagai Kepala Disdikpora Kulon Progo.

Ditanya terkait upaya pendampingan hukum terhadap J, Arif menyerahkan semuanya ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo.

"Untuk upaya pendampingan secara hukum nanti Pemkab Kulon Progo melalui bagian hukum. Yang bersangkutan juga sudah didampingi oleh penasihat hukumnya," ucapnya.

Sebagai informasi, dugaan kasus korupsi pembangunan relokasi SMPN 1 Wates juga menyeret seorang perempuan berinisial S yang merupakan direktur di CV BA, rekanan dari Kabupaten Sleman.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka S sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Sementara tersangka J di Lapas Wirogunan. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved