Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
UPDATE Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul: Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY terus maraton melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum terhadap MK, anggota Kepolisian yang
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Menurut dia, jika mengacu pada aturan, maka bagi anggota yang melanggar dan melakukan tindak pidana umum bisa dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH); Pemberhentian dengan Hormat (PDH); Demosi dan ada juga permohonan maaf.
"Jadi ada beberapa (kemungkinan hukuman yang dijatuhkan) tergantung di persidangan. Kita lihat nanti hasilnya. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Briptu MK, 28, sebagai tersangka sekaligus menahannya atas insiden penembakan di acara pentas seni Merti Dusun di Balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kalurahan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Briptu MK disangka telah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (rif)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.