Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

UPDATE Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul: Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY terus maraton melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum terhadap MK, anggota Kepolisian yang

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra 

Menurut dia, jika mengacu pada aturan, maka bagi anggota yang melanggar dan melakukan tindak pidana umum bisa dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH); Pemberhentian dengan Hormat (PDH); Demosi dan ada juga permohonan maaf. 

"Jadi ada beberapa (kemungkinan hukuman yang dijatuhkan) tergantung di persidangan. Kita lihat nanti hasilnya. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang," kata dia. 

Sebagaimana diketahui,  Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Briptu MK, 28, sebagai tersangka sekaligus menahannya atas insiden penembakan di acara pentas seni Merti Dusun di Balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kalurahan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Briptu MK disangka telah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved