Tol Solo Yogyakarta

Cerita Lurah Pepe yang Pilih Bertahan di Puing-puing Rumahnya di Lokasi Proyek Tol Solo-Yogyakarta

Mereka memilih untuk tetap bertahan di atas puing-puing reruntuhan rumahnya karena menolak besaran ganti rugi yang diberikan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Penampakan tenda yang didirikan warga terdampak tol di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2023). 

"Tapi hak-hak kami, kami mohon dipenuhi," ungkap dia.

"Dari awal saja mulai undangan itu di situ tertera musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol. Tapi di sana tidak ada musyawarah. Nilainya sudah ditentukan yang setuju langsung tanda tangan, yang tidak setuju silakan melalui jalur Pengadilan Negeri 14 hari kerja setelah menerima itu (undangan)," sambungnya.

Sebagai warga yang taat dengan aturan, Siti mengaku dirinya dan warga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PN Klaten 14 hari kerja setelah menerima undangan musyawarah.

"Akhirnya kami sesuai prosedur karena merasa belum sesuai nominalnya kami mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk melayangkan gugatan.Proses sampai sidang, sidang, sampai selesai putusan Pengadilan Negeri itu tidak ada kata-kata eksekusi atau nominal kami mendapat apa tidak ada sama sekali. Dari versi sana keterlambatan pendaftaran. Padahal kami sudah sesuai prosedur," kata dia.

Dia mengatakan hanya ingin diajak musyawarah terkait dasar perhitungan ganti rugi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan tol.

"Dan yang kami tuntut sebenarnya hanya ingin diajak musyawarah saja. Karena kami melihat perhitungan itu kok sepertinya tidak ada dasarnya.

Barometernya apa tidak jelas karena kelihatan rumah yang mohon maaf kurang layak malah dihargai banyak. Lha rumah yang bagus, yang tingkat, yang bakoh malah kurang," lanjut Siti.

Meski begitu, Situ enggan menyebut luas lahan tanah dan bangunannya.

Dia juga tak mau menyebut nilai ganti rugi yang seharusnya diterimanya.

Siti hanya menyampaikan terdapat dua sertifikat rumahnya yang terkena dampak jalan tol dan dieksekusi.

"Saya lupa (luasnya). Dulu tak hafalkan sekarang karena rumah saya dua sertifikat. Yang depan yang tingkat itu atas nama suami saya. Yang belakang atas nama saya.

Kemarin hafal. Ini setelah eksekusi bleng saya. Karena benar-benar eksekusi itu sesuai prosedur. Itu melanggar asas keadilan, asas perikemanusiaan, dan asas kesepakatan. Sama sekali tidak ada," ucap dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved