Pakar Listrik ITB Sebut Power Wheeling Jadi Praktik Penting Hadapi Transisi Energi di Indonesia

Power wheeling memungkinkan pemanfaatan sumber energi yang terletak jauh dari pusat konsumsi listrik.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Pakar listrik ITB, Nanang Hariyanto (paling) kiri, menyampaikan pemikirannya di seminar transisi energi di FT UGM, Selasa (16/5/2023) 

Nanang menyebut, di Indonesia, secara regulasi, power wheeling diatur dalam UU No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan dan PP No. 14/2012.

Juga, dalam UU no 30/2009 tentang ketenagalistrikan tertulis “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha”.

“Hal ini menyebabkan sistem kelistrikan indonesia menjadi non-competitive market karena hanya dikuasai oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha,” terangnya.

Menurut Nanang, seluruh Indonesia, secara otomatis, merupakan satu wilayah usaha PLN, meskipun saat ini ada beberapa wilayah usaha baru non-PLN.

Maka, tidak ada mekanisme kompetisi dalam satu wilayah usaha, sehingga proses power trading melalui power wheeling dalam wilayah usaha tersebut tidak memungkinkan, kecuali PLN mau melepas wilayah usahanya.

Dengan demikian, untuk menjalankan power wheeling, kedua regulasi tersebut perlu ditinjau kembali.

“Power wheeling berpotensi sebagai opportunity dan disturbance bagi PLN, tergantung dengan kondisi jaringan. Opportunity apabila power wheeling dapat memanfaatkan infrastruktur transmisi yang sudah ada, dan dapat memanfaatkan kapasitas yang belum digunakan sepenuhnya sehingga mengoptimalkan penggunaan infrastruktur transmisi yang ada,” tukas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved