Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Belum Kantongi Izin Gubernur, Satpol PP DIY Segel Perumahan di Tanah Kas Desa
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY kembali menyegel perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa .
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY kembali menyegel perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa .
Kali ini sasarannya adalah hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman .
Perumahan berkonsep villa dan resort yang dikembangkan PT Indonesia International Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 39.595 meter persegi di Kalurahan Maguwoharjo.
Setelah penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan semebtara perumahan Kandara Village.
Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.
Baca juga: Pengembang Perumahan TKD Maguwoharjo Diduga Kabur, Satpol PP DIY Tetap Lakukan Penyegelan
Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin.
Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.
"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara, " kata Noviar, Rabu (17/5/2023).
Noviar mengungkapkan, di tanah tersebut sudah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023.
Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini," terangnya.
Setelah dilakukan tindakan penyegelan, Noviar menyatakan langkah berikutnya maka Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD.
Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.
"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," lanjutnya ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.