Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pengembang Perumahan TKD Maguwoharjo Diduga Kabur, Satpol PP DIY Tetap Lakukan Penyegelan

Pengembang perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Pugeran diduga kabur setelah tiga kali dipanggil tak memberikan konfirmasi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengembang perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Pugeran, Maguwoharjo , Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman diduga kabur setelah tiga kali dipanggil tak memberikan konfirmasi.

Satpol PP DIY pun mengambil upaya tegas berupa penyegelan kawasan perumahan TKD yang dibangun oleh PT Kandara di Maguwoharjo , Selasa (16/5/2023).

"Sampai sekarang tidak ada kabar. Sepertinya kabur atau tidak mau nemui petugas kami," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, dihubungi Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan total ada 150 unit rumah yang dibangun di atas lahan TKD.

"Sekitar 80 persen sudah ditempati oleh warga. Tadi kami sudah melakukan penyegelan," jelasnya.

Baca juga: Menteri ATR Soroti Penyalahgunaan TKD, Sultan HB X: Kita Tuntut Developernya

Pihaknya masih melakukan pendataan aset sebagai bahan menentukan upaya hukum berikutnya. 

Sementara ini diketahui masyarakat yang menghuni rumah di atas tanah kas desa ini rata-rata telah membayarkan uang sebesar Rp150 hingga Rp250 juta. 

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menanggapi, Kejati DIY saat ini tengah fokus menangani perkara penyalahgunaan tanah kas desa di DIY.

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah oknum pengembang tak bertanggung jawab tersebut.

"Kami telah membuka layanan pengaduan masyarakat. Sementara ini proses hukum masih berlanjut untuk yang kasus di Caturtunggal," terang Herwatan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved