Berita Jogja Hari Ini

Menteri ATR Soroti Penyalahgunaan TKD, Sultan HB X: Kita Tuntut Developernya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.

Hadi  memerintahkan jajaran kantor wilayah dan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti polemik TKD, termasuk melakukan sertifikasi TKD agar tidak dimanfaatkan mafia tanah.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda DIY akan terus memproses hukum para pelaku mafia tanah yang memanfaatkan TKD.

Baca juga: Timnas Indonesia di Grup Piala Asia 2023: Cek Live Streaming RCTI plus YouTube Drawing AFC Asian Cup

"Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to (penyalahgunaan), tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya (tapi developer) yang menggunakan," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

Sultan melanjutkan, tak menutup kemungkinan pihak kalurahan terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang yang melakukan penyelewengan izin pemanfaatan TKD.

Jika perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

"Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah," tandasnya.

Sultan menambahkan, selain memperkarakan mafia tanah, Pemda DIY akan melakukan perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD.

Perubahan dimungkinkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD seperti yang banyak terjadi saat ini.

Jenis pelanggaran TKD yang banyak muncul saat ini berupa ketiadaan izin dari developer atau menyalahgunakan izin dari Gubernur DIY.

Padahal sesuai regulasi tersebut, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian, dan dilarang untuk rumah tinggal.

"Ya kami akan mengubah Pergubnya. Sekarang baru proses," ujar Sri Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved