Berita Kulon Progo Hari Ini

Oknum Bacaleg Parpol di Kulon Progo Curi Uang Milik Mahasiswa saat Mengurus SKCK

Dugaan aksi pencurian terjadi ketika pelaku tengah mengurus SKCK di Polres Kulon Progo sebagai syarat pengajuan bacaleg dari parpol

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Yoseph Hary W
IST/ Tribun Jogja
Korban berinisial MRA (20) pria asal Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo melaporkan dugaan kasus pencurian yang menimpanya ke Polres Kulon Progo, Jumat (12/5/2023) lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pria asal Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo berinisial AK (40) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri uang milik mahasiswa berinisial MRA (20) pria asal Girimulyo, pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Dugaan aksi pencurian terjadi ketika pelaku tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kulon Progo sebagai syarat pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik (parpol) di daerah ini.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke Polres Kulon Progo guna mengurus SKCK.

Pada saat mengisi blangko di ruang tunggu SKCK, dompet korban tertinggal di tempat duduk yang berada di ruang tunggu tersebut.

Korban baru sadar kalau dompetnya tertinggal di ruang tunggu pada saat di ruang Inafis. Kala itu, korban membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, korban mencari dompetnya di tempat semula namun ternyata tidak ketemu.

Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.

Selanjutnya, petugas mengecek rekaman CCTV di lokasi tersebut.

"Dari situ, didapati bahwa dompet (korban) yang tertinggal telah diambil oleh AK (40) warga Samigaluh, Kulon Progo yang datang ke polres setempat untuk mengurus SKCK. Saat itu, (pelaku) melihat dompet di kursi tunggu. Kemudian (pelaku) seolah-olah menata berkas dan mengambil dompet tersebut," jelas Novi, Senin (15/5/2023).

Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku diketahui bahwa setelah mengambil dompet, pelaku keluar ruang tunggu SKCK menuju ke Masjid Ainurohman Polres Kulon Progo.

Kemudian pelaku mengambil uang tunai milik korban dan menyimpannya di saku celana.

Lalu pelaku menyembunyikan dompet itu di bawah keset di dekat tempat wudu.

Selanjutnya, pelaku kembali ke ruang tunggu SKCK guna mengurus penerbitan SKCK.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga milik korban berupa sebuah dompet warna hitam, selembar KTP, kartu KAI, kartu seluler dan uang tunai sejumlah Rp 630.000.

Kendati demikian dalam kasus ini, Novi enggan membeberkan terduga pelaku akan diajukan bacaleg lewat parpol apa di Kulon Progo.

"Salah satu parpol. Kejadian ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," ujar Novi. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved