Berita Kota Yogya Hari Ini

Satpol PP Kota Yogyakarta Bakal Tertibkan Spanduk Partai Tak Berizin Karena Belum Masa Kampanye

Menjelang Pemilu 2024, deretan partai politik dan bakal calon legislatif mulai berlomba-lomba mengenalkan dirinya ke publik. Namun, Satpol PP

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang Pemilu 2024, deretan partai politik dan bakal calon legislatif mulai berlomba-lomba mengenalkan dirinya ke publik.

Namun, Satpol PP Kota Yogyakarta mewanti-wanti, supaya pemasangan spanduk, ataupun rontek di jalanan, memperhatikan prosedur perizinan sesuai dengan aturan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan, penertiban tetap dilangsungkan karena saat ini belum masuk masa kampanye.

Baca juga: Ancaman Si Raja Singa, Epidemiolog UGM: Kasus Sifilis Meningkat karena Upaya Skrining Masif

Sehingga, lanjutnya, parpol maupun caleg tidak bisa serta merta memasang alat peraga sosialisasinya dengan sesuka hati.

"Sementara karena belum masa kampanye, itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak ada izin, ya, tentu kami tertibkan," cetusnya, Kamis (11/5/2023).

Yudho pun tidak memungkiri, selama masa Ramadan dan Idulftri lalu, spanduk dan rontek liar tanpa izin bertebaran begitu masif di setiap sudut Kota Yogyakarta.

Seperti diketahui bersama, spanduk yang berasal dari parti politik dan bakal calon legislatif, tampak cukup dominan, khususnya di titik-titik strategis.

"Terutama ucapan-ucapan Idulfitri, kemarin banyak banget, sehingga beberapa yang ternyata tidak ada izinnya itu segera kami tertibkan," urainya.

"Nanti kalau sudah masa kampanye, perlakuannya tentu berbeda, karena itu sebagai salah satu sarana kampanye juga, ya," tambah Yudho. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved