Berita Kota Yogya Hari Ini
Satpol PP Kota Yogyakarta Bakal Tertibkan Spanduk Partai Tak Berizin Karena Belum Masa Kampanye
Menjelang Pemilu 2024, deretan partai politik dan bakal calon legislatif mulai berlomba-lomba mengenalkan dirinya ke publik. Namun, Satpol PP
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang Pemilu 2024, deretan partai politik dan bakal calon legislatif mulai berlomba-lomba mengenalkan dirinya ke publik.
Namun, Satpol PP Kota Yogyakarta mewanti-wanti, supaya pemasangan spanduk, ataupun rontek di jalanan, memperhatikan prosedur perizinan sesuai dengan aturan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan, penertiban tetap dilangsungkan karena saat ini belum masuk masa kampanye.
Baca juga: Ancaman Si Raja Singa, Epidemiolog UGM: Kasus Sifilis Meningkat karena Upaya Skrining Masif
Sehingga, lanjutnya, parpol maupun caleg tidak bisa serta merta memasang alat peraga sosialisasinya dengan sesuka hati.
"Sementara karena belum masa kampanye, itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak ada izin, ya, tentu kami tertibkan," cetusnya, Kamis (11/5/2023).
Yudho pun tidak memungkiri, selama masa Ramadan dan Idulftri lalu, spanduk dan rontek liar tanpa izin bertebaran begitu masif di setiap sudut Kota Yogyakarta.
Seperti diketahui bersama, spanduk yang berasal dari parti politik dan bakal calon legislatif, tampak cukup dominan, khususnya di titik-titik strategis.
"Terutama ucapan-ucapan Idulfitri, kemarin banyak banget, sehingga beberapa yang ternyata tidak ada izinnya itu segera kami tertibkan," urainya.
"Nanti kalau sudah masa kampanye, perlakuannya tentu berbeda, karena itu sebagai salah satu sarana kampanye juga, ya," tambah Yudho. (aka)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.