Perangai Tak Biasa Husen, Pelaku Mutilasi Bos Air Isi Ulang

Husen saat senang-senang tersebut mengajak Imam, pedagang angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan, pada Kamis (4/5) tengah malam

Editor: Joko Widiyarso
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) tampak tersenyum saat hadir di konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

Husen mengungkapkan, alasan membunuh lantaran sakit hati sering dimaki dan dipukuli korban.

Pengakuan pelaku, dipukul oleh korban karena ada kesalahan kecil seperti salah pesanan jumlah galon maupun ada kerusakan mesin galon.

"Ya namanya kerja baru satu bulan kan ada kesalahan kecil, tapi bos selalu ringan tangan, saya sering dipukuli," katanya.

Pelaku dipukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian bagian mata, pelipis, dan dada. Proses pemukulan sering dilakukan selepas dua minggu bekerja di tempat tersebut.

"Alasan itu saya bunuh, rencana bunuh sejak Senin atau empat hari sebelum saya eksekusi," jelasnya.

Pelaku kerja di tempat tersebut baru satu bulan atau mulai dari awal Ramadan.

Ia bisa masuk kerja di tempat itu karena saat kerja di Warmindo dekat lokasi kejadian sudah mengenal korban yang biasa suplai galon dan gas.

"Saya keluar kerjaan Warmindo, lalu masuk ke usaha korban. Namun, saya kecewa orang yang saya kira baik ternyata seperti itu," ungkapnya.

Husen menyebut, hendak kabur dari tempat kerja korban juga susah karena KTP ditahan.

"Korban sempat pula mengancam bila saya keluar dari kerjaan saya yang dihabisi, saya mau dibunuh," ujarnya.

Pedagang angkringan bernama Imam yang ditemui Husen terancam juga menjadi tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut Imam dianggap mengetahui pembunuhan yang dilakukan Husen dan tidak melapor polisi. Meski begitu, hingga saat ini dia berstatus saksi.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Irwan.

Kapolres menyebut Husen sebagai pelaku tunggal. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved