KPK Tetapkan Rafael Sebagai Tersangka Kasus TPPU, Asetnya Masih Terus Ditelusuri
KPK kembali menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ali Fikri sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta terkait hal ini.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). (*)
Polisi Sita Aset Milik Kospin PAS Yogya, Nasabah Minta Usut Pihak Lain yang Terlibat Dugaan TPPU |
![]() |
---|
Soal Pemanggilan Bobby Nasution Dalam Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, Begini Komentar KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
VIDEO NEWS: KPK BUKA KEMUNGKINAN PANGGIL KETUM PBNU TERKAIT KASUS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI HAJI |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.