KPK Tetapkan Rafael Sebagai Tersangka Kasus TPPU, Asetnya Masih Terus Ditelusuri

KPK kembali menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Kasus pertama yang menjerat Rafael adalah dugaan gratifikasi.

Rafael ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik KPK pada akhir Maret lalu.

Setelah menyandang status tersangka kasus gratifikasi, KPK kembali menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi penetapan tersangka untuk Rafael dalam kasus TPPU ini disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023).

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK sebelumnya menemukan sejumlah bukti terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Rafael.

Kemudian, setelah diperdalam, uang hasil dari gratifikasi tersebut diduga disamarkan oleh yang bersangkutan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Menerima Gratifikasi, Siapa Pemberi Gratifikasi Rafael Alun?

Penyidik KPK sendiri saat ini juga terus melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh Rafael.

Pelacakan aset ini menurut Ali Fikri melibatkan tim dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved