Breaking News

Berita Kulon Progo Hari Ini

Personel Polres Kulon Progo Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Gunung

Personel Polres Kulon Progo berhasil menangkap S (51), pria asal Lendah, Kabupaten Kulon Progo atas dugaan kasus pencurian sepeda gunung. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Tersangka S berdiri di samping sepeda gunung milik SW yang merupakan tetangganya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Kamis (4/5/2023). Aksi pencurian sepeda dilakukan ketika korban hendak salat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Lendah pada 14 Desember 2022 lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Personel Polres Kulon Progo berhasil menangkap S (51), pria asal Lendah, Kabupaten Kulon Progo atas dugaan kasus pencurian sepeda gunung. 

Kini, residivis dengan kasus yang sama itu kembali mendekam dibalik jeruji besi. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan menyampaikan, pencurian sepeda gunung milik SW (51) yang masih satu dusun dengan pelaku terjadi pada 14 Desember 2022. 

Baca juga: PDAM Kota Yogyakarta Tetapkan 1 Januari 1926 Sebagai Hari Jadi

Kala itu, pelaku melakukan pencurian sepeda ketika korban hendak salat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Kapanewon Lendah. 

Sepeda gunung diparkirkan oleh korban di samping sisi utara masjid. 

Selanjutnya, korban masuk ke dalam masjid untuk beribadah. 

Dikatakan Rakhmat, aksi pencurian diketahui korban selesai salat subuh. 

"Ketika korban bermaksud hendak pulang ke rumah namun sepeda yang diparkirkan di samping sisi utara masjid sudah hilang. Kemudian korban melaporkannya ke polisi," jelasnya, Kamis (4/5/2023). 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Dalam proses itu, polisi mencurigai jika S merupakan pelakunya. 

Kemudian pada 26 April 2023, anggota unit reskrim dan Intel Polsek Lendah mengamankan tersangka S. Dia ditangkap ketika sedang makan di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. 

Selanjutnya, tersangka S ditahan di rutan Polres Kulon Progo
 
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda gunung warna hitam milik korban. 

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, tersangka S mengakui perbuatannya. 

Selain sepeda, ia juga pernah mencuri barang lain milik tetangga satu dusun seperti tabung gas dan ayam. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved