Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Seks Bebas dan Open BO Disinyalir Jadi Satu Penyebab Nikah Dini di DIY

Seks bebas atau hamil di luar nikah masih menjadi penyumbang terbesar Dispensasi Nikah usia anak alias pernikahan dini di DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
via Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Sebagaimana diawal dijabarkan bahwasanya seks bebas masih menjadi penyebab tingginya dispensasi nikah.

Oleh karenanya gaya berpacaran muda-mudi saat ini yang kerap kali menginap di sebuah hotel mengakibatkan remaja hamil diluar nikah.

"Saya menengarai pertama secara jumlah anak-anak Sleman banyak, kemudian mungkin tempat wisata yang ada penginapan juga banyak," ujarnya.

Penginapan yang murah sesuai kantong pelajar atau remaja memudahkan mereka untuk berhubungan intim.

"Oleh sebab itu kami berpesan orang tua harus benar-benar rutin memantau ponsel anak-anaknya. Kita sekarang mengenal istilah open BO. Ada yang dengan sengaja ada yang karena dia BO akibat korban human trafficking," jelas dia.

"Yang trafficking ini biasanya usia anak-anak. Ini kami masih terus melakukan upaya," terang dia.

Selain wilayah Sleman, dua daerah lain di DIY menjadi yang terbanyak pengajuan Disepensasi Nikah .

"Di Kota Yogyakarta sama di Bantul. Itu juga persoalannya sama," sambung Erlina.

Pihaknya berpesan kepada para remaja dan para orang tua supaya menjauhi pergaulan negatif.

Sebab menurutnya seks bebas hanyalah rasa senang sesaat.

"Mereka anak-anak harus paham benar dampak negatif ini. Selain hamil di luar nikah mereka kesulitsn mengakses pendidikan. Kesulitan membesarkan anak-anak. Ini hanya kesenangan sesaat sengsaranya seumur hidup," tegas Erlina.

Sementara Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Kemenag DIY Imam Khoiri menambahkan, pihaknya selaku pelaksana regulasi dari pemerintah tidak ikut campur dalam memberikan dispensasi nikah dibawah umur.

"Itu semua ranahnya Pengadilan Agama. Pengadilan yang mengeluarkan surat dispensasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara aturan batas minimal usia nikah 19 tahun.

"Dibawah 19 tahun boleh mengajukan Dispensasi Nikah . Secara syariat memang sah saja karena patokannya telah memasuki baligh," terang dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved