Berita Klaten Hari Ini

Warga Klaten yang Mau Mudik Bisa Nitip Kendaraan di Polres dan Polsek Klaten

Jajaran Polres Klaten beserta Polsek yang ada di wilayah itu membuka pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga setempat yang ingin mudik ke lu

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Sejumlah kendaraan roda empat saat terparkir di Lapangan KSDC Mapolres Klaten, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten beserta Polsek yang ada di wilayah itu membuka pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga setempat yang ingin mudik ke luar kota atau daerah asalnya.

Penitipan kendaraan roda dua atau roda empat itu gratis dan tak dipungut biaya satu persen pun.

"Mulai penitipan bisa nanti malam. Bagi warga yang mau mudik bisa menitipkan di Polres atau Polsek di Klaten," ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo saat ditemui TribunJogja.com usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi di Mapolres setempat Senin (17/4/2023).

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan di Kulon Progo Disiagakan Untuk Pengamanan Lebaran 2023

Diakui AKBP Eko, penitipan kendaraan secara gratis itu untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga Klaten yang ingin mudik ke daerahnya.

"Kita ingin memberikan rasa aman, jadi warga yang mudik, tidak was-was dengan kendaraannya," tukasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, menambahkan, program penitipan kendaraan pemudik di Polres dan Polsek itu merupakan terobosan dari Kapolres Klaten.

"Mulainya hari ini sampai libur masa lebaran berakhir. Terobosan ini baru tahun pertama, Pak Kapolres ingin buka pelayanan pada masyarakat," ucapnya.

Menurut Abdillah, Mapolres Klaten mampu menampung sekitar 200 unit kendaraan roda empat dan roda dua.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menitipkan kendaraan syarat, yakni, foto kopi KTP, foto kopi STNK, isi buku register pada pos penjagaan dan menerima tanda penerimaan penitipan dari Polres atau Polsek yang menitipkan kendaraannya.

"Untuk itu penekanan bagi Polres dan Polsek yang menitipkan kendaraan wajib di jaga sebaik mungkin," tukasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved