Berita Kota Yogya Hari Ini

Ini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta Soal Izin Menaikkan Tarif Parkir 5 Kali Lipat untuk TKP Swasta

Pemkot Yogyakarta mengizinkan pengelola tempat parkir swasta untuk menaikkan tarif hingga 5 kali lipat dari TKP yang dikelola pemerintah. Namun,

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Kompleks Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali di kawasan Malioboro, yang merupakan salah satu TKP yang dikelola Pemkot Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mengizinkan pengelola tempat parkir swasta untuk menaikkan tarif hingga 5 kali lipat dari TKP yang dikelola pemerintah.

Namun, untuk menerapkannya, pengelola TKP harus lebih dahulu memikirkan dampak, serta memenuhi persyaratan selaras dengan peraturan daerah.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menuturkan, kebijakan tersebut sejatinya tidak hanya diterapkan saat momentum liburan Idulfitri tahun ini saja.

Pasalnya, dalam Perda No 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir telah diatur tarif di TKP swasta dan pemerintah.

Baca juga: Ada 35 Kasus Covid-19 di Klaten, Dinkes Imbau Warga Tetap Jaga Prokes saat Lebaran 2023

"Khususnya yang di kawasan premium, tarif TKP yang dikelola pemerintah itu menerapkan sistem progresif, berdasar patokan jam," urainya, Senin (17/4/2023).

Yakni, sepeda motor dikenai tarif Rp2.000 pada dua jam pertama dan Rp1.500 di jam berikutnya, lalu mobil Rp5.000 pada dua jam pertama dan Rp2.500 di jam berikutnya.

Sementara untuk bus sedang, dipatok tarif Rp50.000 pada tiga jam pertama dan 12.500 di jam berikutnya, serta tarif bus besar ditetapkan Rp75.000 tiga jam pertama dan Rp25.000 pada jam berikutnya.

"Misalnya di TKP Senopati (milik pemerintah) parkir selama 4 jam, ya, bayarnya Rp100 ribu, gambarannya seperti itu, sudah berlaku sejak 2020," ujarnya.

Selaras dengan ketentuan Perda No 2 Tahun 2020, lanjut Aziz, pengelola TKP swasta pun diperbolehkan menerapkan tarif yang lebih tinggi dibanding tempat khusus parkir milik pemerintah.

Hanya saja, tegasnya, pengelola TKP swasta harus mempertimbangkan deretan aspek, sebelum menetapkan retribusi.

"Bukan berarti bisa langsung menerapkan, misalnya Rp 25ribu untuk mobil. Tapi, sesuai dengan Perda juga, bagaimana kelangsungan operasional di TKP tersebut, apakah ketika diterapkan membuat masyarakat jadi kapok, itu harus dipertimbangkan," terangnya.

"Kemudian, TKP swasta juga wajib membuat karcis tersendiri dan memasang tarif yang diberlakukan via banner, atau papan. Jadi, ada informasi dari awal, ketika masyarakat akan parkir di situ, ada kejelasan terkait harganya terlebih dahulu," tambah Aziz.

Dijelaskan, aturan tersebut memang dititikberatkan bagi tempat khusus parkir di kawasan premium seperti di utara Hotel Cavinton Jalan Letjen Suprapto, utara Hotel Grand Zuri Jalan Margoutomo, hingga Spraga Jalan KH Ahmad Dahlan.

Ia pun menegaskan, Dishub sudah menyambangi deretan TKP tersebut, untuk memberikan edukasi menyambut libur Lebaran.

"Jangan sampai melebihi ketentuan dan harus ada karcisnya. Sejauh ini, di TKP-TKP itu menyatakan tidak ada yang melampaui tarif. Mereka memahami, karena tidak ingin jadi masalah di kemudian hari, karena itu bakal mengganggu operasionalnya juga," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved