Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati PN Jaksel untuk Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pemkot Magelang Gandeng PN, Perbarui MoU Percepatan Layanan Publik |
![]() |
---|
Tim Hukum Sebut Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua dalam Kasus Sambo |
![]() |
---|
Aksi Sosial Pengadilan Negeri Mungkid Magelang Peringati HUT ke-80 Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Gugatan Perdata Achmadi dan Indah Fatmawati Bergulir, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan |
![]() |
---|
PN Yogyakarta Akan Lelang Tanah dan Bangunan di Rejowinangun, Termohon Desak Pembatalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.