Gugatan Perdata Achmadi dan Indah Fatmawati Bergulir, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Walau sempat dilakukan mediasi, namun usaha tersebut tetap tidak menemukan titik terang.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
SIDANG - Pelaksanaan sidang kedua gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G 2025/PN Btl pada Selasa (8/7/2025) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/Pengadilan Negeri (PN) Bantul masih terus bergulir.

Walau sempat dilakukan mediasi, namun usaha tersebut tetap tidak menemukan titik terang.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, berujar proses mediasi telah berjalan selama tiga kali sejak Selasa (22/7/2025) sampai Selasa (5/8/2025).

Namun, hasil mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. 

"Acara sidang itu telah selesai. Selanjutnya sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan gugatan pada kemarin atau Selasa (12/5/2025)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Saat acara pembacaan gugatan lalu, semua pihak dipersidangan hadir, kecuali turut tergugat satu yakni Triyono.

Rencananya, sidang akan kembali dibuka pada Selasa mendatang dengan acara jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat satu sampai tiga.

Adapun pihak penggugat satu dan dua yakni Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati. Kemudian pihak tergugat yakni Triono atau Tri Kumis.

Selanjutnya, turut tergugat satu yakni Triyono, turut tergugat dua yakni Anhar Rusli, dan turut tergugat tiga yakni Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.

"Agenda sidang Selasa mendatang akan dilakukan jawab secara elektronik tepat kehadiran dari para pihak di persidangan atau persidangan e-litigasi atau ecourt," bebernya. 

Baca juga: Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, menyebut, tadinya proses mediasi dilakukan agar menghasilkan akta perdamaian oleh pihak-pihak yang terlibat.

"Tetapi, faktanya kan kemarin ada kesulitan di formalnya. Artinya, tidak semua tersangka yang dilaporan pidana itu ikut kami gugat," jelas dia.

Lebih lanjut, Juni menegaskan bahwa gugatan perdata itu muncul mengacu pada perbuatan hukum tergugat dalam hal ini Triono.

Sebab, tergugat menjanjikan secara lisan kepada penggugat soal pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah Mbah Tupon.

Para penggugat pun menuntut agar tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan ganti rugi immateriil harga diri dikarenakan penderitaan yang dialami oleh penggugat akibat pemberitaan yang viral di media sosial senilai Rp1 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved