Berita Purworejo

Pemuda Asal Magelang jadi Korban Penipuan Online di Purworejo, Barang senilai Rp87 juta Raib

Pemuda berusia 27 tahun itu menjadi korban penipuan online yang dilakukan oleh SR (38), warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Bagi sebagian pedagang, kehadiran media sosial kerap dimanfaatkan sebagai alat untuk mempromosikan dagangan.

Sebab, media sosial dianggap efektif untuk mengenalkan produk tersebut ke khalayak luas. 

Namun, jika tidak berhati-hati tak sedikit orang yang malah menjadi korban penipuan online.

Seperti yang dialami oleh Ahmad Melani Febriyanto, warga Desa Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Pemuda berusia 27 tahun itu menjadi korban penipuan online yang dilakukan oleh SR (38), warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Atlet Wushu Peraih Medali Perak PON XX Papua Ini Tak Ingin Mengesampingkan Pendidikan

Tak ayal produk dagangan senilai Rp87,3 juta pun raib digondol tersangka. 

Kasi Humas Polres Purwodejo, AKP Yuli Munasoni, mengatakan, penipuan terjadi sekitar satu bulan lalu tepatnya pada Kamis (27/2/2023). 

Peristiwa penipuan itu berawal dari sebuah pesan milik akun Facebook "Harapan Djaya Harapan Djaya' yang menanyakan harga bibit tanaman kepada korban. Belum lama ini diketahui bahwa  akun Facebook "Harapan Djaya Harapan Djaya' adalah milik tersangka SR.

Singkat cerita, karena korban adalah pedagang bibit tanaman, ia pun merespon pesan SR. Di tengah perjalanan, korban dan pelaku akhirnya  pindah komunikasi lewat Whatapps. 

Tak berapa lama dari obrolan tersebut, pelaku dan korban mencapai kesepakatan. Pelaku memesan beberapa macam bibit buah untuk di kirim ke Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan ke Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. 

"Transaksi pertama dikirim dalam dua tahap dengan nilai total Rp17,3 juta. Kesepakatannya uang akan dibayar dalam tempo satu minggu setelah barang dikirim. Akan tetapi setelah melewati jatuh tempo pembayaran, uang tersebut tidak segera dibayarkan," ungkap Soni, Rabu (12/4/2023). 

Namun, pelaku tak berhenti di sana. Ia tetap melakukan pemesanan bibit kepada korban dengan janji akan melunasi tagihan sebelumnya. Korban pun percaya begitu saja dan kembali melakukan pengiriman bibit tanaman sebanyak 6 (enam) kali dengan total nilai transaksi sebesar Rp70 juta. 

"Lagi-lagi pelaku tidak segera membayar transaksi jual beli itu. Akhirnya, korban melaporkan masalah tersebut ke Polres Purworejo. Dalam perkara itu, korban tidak melapor sendirian melainkan bersama orang lain yang turut membantu mengumpulkan bibit tanaman pesanan SR," jelasnya. 

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SR beberapa hari lalu saat berada di daerah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved