Berita Kota Yogya Hari Ini

KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 323.120 Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya menetapkan 323.120 data penduduk, ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya menetapkan 323.120 data penduduk, ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Bagi warga yang mendapati kesalahan data, atau belum masuk DPS, dipersilakan mengajukan tanggapannya selama satu bulan kedepan.

Komisioner KPU Kota Yogya, Siti Nurhayati, berujar, DPS tersebut, mencakup 155.609 pemilih laki-laki dan 167.511 pemilih perempuan.

Baca juga: Lonjakan Pemudik di Terminal Giwangan Diprediksi Terjadi Pada H-10 Lebaran

Ia pun menjelaskan DPS terdiri dari pemilih reguler atau penduduk Kota Yogya, serta pemilih  yang berasal dari luar daerah yang harus menggunakan hak pilihnya di Kota Yogya. 

"Jadi, 319.832 itu pemilih reguler, penduduk Kota Yogya. Lalu, yang 3.288 pemilih di TPS khusus, yang tidak bisa memilih di daerahnya dan harus memilih di Kota Yogya," tandasnya, Jumat (7/4/2023).

Kemudian, selanjutnya, DPS yang telah ditetapkan melalui rapat pleno tersebut, bakal disebarluaskan ke warga masyarakat pada 12-25 April 2023.

Nantinya, DPS akan ditempelkan di papan pengumuman yang bertempat di titik-titik strategis, agar penduduk yang tidak bisa mengecek secara online pun tetap dapat mengakses pengumuman secara manual.

"Masyarakat bisa cek melalui cekdptonline.kpu.go.id. Kami berharap partisiapsi masyarakat dengan turut mengamati DPS. Kalau ada kerabat atau tetangganya yang belum tercatat dalam DPS langsung laporkan, biar dapat ditindaklanjuti," urai Nurhayati

"Tanggapan dan masukan dapat disampaikan lewat PPS di masing-masing kelurahan, ya, sampai 30 April 2024. Masukan dari masyarakat ini akan memberikan andil besar dalam menjamin hak pilih warga negara, jangan ada yang tercecer," katanya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved