Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pengadaan Lahan Tambahan Jalan Tol Jogja - Bawen Seksi 1 Masuk Tahap Pengumuman

Pengadaan lahan tambahan untuk proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen di seksi 1 telah merampungkan tahap identifikasi dan Inventarisasi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Iwan Al Khasni
Tol Jogja-Bawen - progres konstruksi untuk seksi 1 Yogyakarta-SS Banyurejo sepanjang 8,8 kilometer sebesar 31,30 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadaan lahan tambahan untuk proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen di seksi 1 (Junction Sleman hingga SS Banyurejo) telah merampungkan tahap identifikasi dan Inventarisasi.

Saat ini tahapan berlanjut ke tahap pengumuman. 

"Untuk identifikasi dan Inventarisasi lahan tambahan Jogja - Bawen sudah selesai. Sekarang sudah mulai kami umumkan hari ini di Tirtoadi," kata Kepala Bidang Pengadaan Lahan dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, Rabu (5/4/2023). 

Menurut dia, pengumuman dalam bentuk daftar nominatif dan peta bidang.

Di Kalurahan Tirtoadi sendiri ada 47 bidang lahan tambahan yang terdampak.

Luas keseluruhannya 7.000 meter persegi.

Jumlah tersebut sudah termasuk fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) terdampak.

Hasil identifikasi dan inventarisasi ini secara bertahap bakal diumumkan di Kalurahan terdampak lahan tambahan. 

"Besok pagi di Kalurahan Sumberrejo. Kami (umumkan) yang sudah fiks dulu, istilahnya yang sudah tidak ada koreksi," terang dia. 

Sekedar informasi, pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen di seksi 1 mengalami review design di seputar Selokan Mataram sehingga mengharuskan ada tambahan lahan seluas 18,8 hektar.

Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambahan lahan ini sudah terbit sejak awal Januari lalu dengan masa berlaku hingga 21 Desember 2023.

Detail luas lahan tambahan lebih-kurang 188.075 meter persegi atau (18.8 hektar) dengan luas bidang 399 bidang. 

Margaretha mengatakan, setelah tahap pengumuman selesai, nantinya akan ada verifikasi jika ada pihak yang mengajukan keberatan.

Setelah verifikasi dianggap selesai tahap selanjutnya adalah penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan musyawarah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved