Berita Kota Yogya Hari Ini

Dua RTHP di Kota Yogyakarta Bakal Diintegrasikan dengan Pengelolaan Sampah Organik

Pemkot Yogyakarta bakal melakukan terobosan soal pengelolaan sampah organik, melalui integrasi dengan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) yang tersebar

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkot Yogyakarta
Lokasi pembangunan RTHP baru di Kemantren Wirobrajan atau di lahan bekas makam Jopraban. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta bakal melakukan terobosan soal pengelolaan sampah organik, melalui integrasi dengan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) yang tersebar di wilayah.

Untuk tahal awal, integrasi ini, bakal ditempuh untuk RTHP yang siap dibangun jajaran eksekutif sepanjang 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengungkapkan, terdapat empat RTHP yang rencananya bakal direalisasikan tahun ini.

Baca juga: Kejati DIY Amankan DPO Penggelapan dalam Jabatan yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta

Namun, dari keempatnya, hanya dua titik saja yang dinilai siap untuk diintegrasikan dengan pengolahan sampah organik karena faktor lahan.

Menurutnya, integrasi pengolahan sampah pada RTHP memang membutuhkan lahan yang cukup luas dan memadahi. Adapun kedua titik tersebut, meliputi RTHP di Warungboto dan RTHP baru di Wirobrajan yang dibangun di lahan eks makam Jopraban.

"RTHP yang lahannya luas akan kita fungsikan untuk pengolahan sampah. Misalnya, memperkuat ruang terbuka hijau publik di Warungboto dan rencana di bekas makam Jopraban di Wirobrajan. Sementara kita siapkan dua dulu," tandasnya, Rabu (5/4/2023).

Ia menyatakan, RTHP yang bakal diintegrasikan dengan pengolahan sampah, akan dilengkapi dengan tambahan fasilitas pendukung. Integrasi RTHP dengan pengolahan sampah ini dirasa perlu, lantaran kondisi keterbatasan lahan, sementara dibutuhkan sebuah unit pengelolaan sampah secara terintegrasi, di lingkungan warga masyarakat sendiri.

"Mau tidak mau harus seperti itu, ya, karena kita tidak punya tanah. Meskipun konsep pengelolaan masih sampah organik di sekitar RTHP," urainya.

Integrasi RTHP dengan pengolahan sampah organik itu, sekaligus untuk mendukung gerakan zero sampah anorganik yang diberlakukan Pemkot Yogya sejak 1 Januari 2023. Gerakan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogya tentang gerakan zero sampah anorganik, guna mengurangi volume sampah yang dibuang menuju TPA Piyungan, karena kondisinya hampir penuh.

"Tapi, tidak semua RTHP juga. Kami hanya memilih RTHP yang punya luas lahan memadahi untuk kegiatan pengelolaan sampah," pungkasnya. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved