Berita Jogja Hari Ini

Kejati DIY Amankan DPO Penggelapan dalam Jabatan yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penangkapan terhadap Siti Sari Listyawati yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Penkum Kejati DIY
Pejabat Kejaksaan Tinggi DIY mengawal terpidana perkara penggelapan jabatan, Selasa (4/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penangkapan terhadap Siti Sari Listyawati yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Penangkapan Siti Sari Listyawati dilakukan oleh tim Bidang Intelejen Kejati DIY serta tim tangkap buronan (Tabur) Kejati DIY, Selasa (4/4/2023) di kediaman Siti Sari Listyawati, Kalurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan perkara ini dimulai dari 2010 dimana Siti bersama Endang Daruwati dan satu rekan lainnya mendirikan CV perusahaan bergerak di bidang pelayanan jasa traveling, pembelian tiket pesawat dan agen perjalanan lain.

Baca juga: Ahli Gizi UGM: Perhatikan Asupan Makanan saat Sahur Agar Lancar Selama Berpuasa

Siti lantas mengajak Endang Daruwati untuk mengembangkan usahanya dengan membuka layanan tiket grup untuk keperluan penerbangan pesawat.

Saat itu Siti meminta korban untuk menginvestasikan hartanya sebagai modal bisnis tiket pesawat sebesar Rp206.500.000 dengan cara ditransfer secara bertahap.

Perjanjian bagi hasil pun telah disepakati antar kedua belah pihak tersebut dan pembagian hasil berjalan dengan baik pada awalnya.

Memasuki 2013 Siti Sari tak lagi menyetorkan keuntungan kepada Endang Daruwati.

Sementara pihak Endang meminta uang modal yang diberikan kepada Siti untuk segera dikembalikan.

"Ternyata korban (Endang) ini hanya dijanjikan saja. Dia juga sudah mengecek ke pihak maskapai. Rupanya CV yang didirikan keduanya tidak terdaftar sebagai agen tiket pada maskapai yang dimaksud," katanya, Rabu (5/4/2023).

Korban lantas memproses perkara ini ke ranah hukum dengan tuduhan dugaan penggelapan uang.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siti Sari pidana 3 tahun atas perkara penggelapan dalam jabatan dan dijerat pasal 374 KUHP.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan.

Putusan itu tertulis pada 20 September 2016 silam.

Melihat hasil putusan majelis hakim PN Sleman, JPU kemudian mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Oktober 2016.

Hasi putusan dari PT Yogyakarta menyatakan bahwa majelis hakim di PN Sleman dalam menjatuhkan hukuman terlalu ringan dan tidak memiliki efek jera pada terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved