Berita Jogja Hari Ini

Kejati DIY Amankan DPO Penggelapan dalam Jabatan yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penangkapan terhadap Siti Sari Listyawati yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Penkum Kejati DIY
Pejabat Kejaksaan Tinggi DIY mengawal terpidana perkara penggelapan jabatan, Selasa (4/4/2023) 

Serta hakim tinggi di PT Yogyakarta memutus terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Pihak terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA menolak memori kasasi dari terdakwa.

Sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana selama 2 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Saat ini terdakwa kami kirim ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dieksekusi. Total kerugian korban ini Rp206.500.000," tutupnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved