Berita Kriminal

Suami di Lampung Paksa Istrinya Minum Racun Gara-gara Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar

Polis di Kabupaten Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Polres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Seorang suami di Lampung tega meracuni istrinya sendiri hingga tewas gara-gara tidak diizinkan menikahi adik iparnya.

Pelaku berinisial BP (28) tersebut sempat bersandiwara dengan membawa istrinya, S (30) ke puskesmas.

Saat itu, S dalam kondisi sekarat saat dibawa pelaku ke puskesmas pada Kamis (16/3/2023).

S akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Kasus pembunuhan ini terungkap karena kakak korban curiga adiknya meninggal secara mendadak.

Kakak korban kemudian memilih untuk melaporkan kejanggalan kematian adiknya ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hasilnya, polisi menemukan bukti kematian S tidak wajar.

Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap kalau kematian S dikarenakan diracun.

Aparat Polres Tulang Bawang kemudian mengamankan BP di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023) lalu.

 "Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Misteri Penampakan Pocong Lompat-lompat di Rumah Jessica Iskandar, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Pembunuhan Berencana

Dari keterangan pelaku kepada polisi, pembunuhan berencana ini dilakukan oleh BP dengan menggunakan racun yang dibeli secara online.

Racun itu dibeli pelaku seharga Rp 117 ribu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved