Berita Kriminal

Kedapatan Curi Rambu Lalin di Bantul, Seorang Warga Sleman Teancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Petugas meyakini bahwa pelaku sebelumnya menjadi pelaku pencurian baliho di Kapanewon Sanden, Bantul

Dok Polres Bantul
PENCURIAN - Polisi mengamankan barang bukti pencurian besi rambu lalu lintas (lalin) di Jalan Barongan Imogiri, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang warga Sleman terpergok warga dan diringkus polisi saat sedang melancarkan aksi pencurian menggunakan kendaraan plat merah di Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Sanden menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di daerah Jalan Barongan Imogiri.

"Dari informasi tersebut, petugas bergegas menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi melihat seseorang dengan mobil pick up pelat merah nomor polisi AB 1045 UB sedang memotong rambu-rambu petunjuk jalan," katanya kepada awak media, Jumat (11/7/2025).

Anggota unit Reskrim Polsek Sanden lalu menanyakan identitas diri yang bersangkutan.

Setelah ditanya identitas dan ciri-ciri fisik pelaku, ternyata petugas meyakini bahwa pelaku sebelumnya menjadi pelaku pencurian baliho di Kapanewon Sanden.

"Setelah diinterogasi singkat, orang tersebut mengakui bernama YP (47) alias Komal, warga Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dan mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian baliho di wilayah hukum Polsek Sanden pada beberapa waktu lalu," beber Jeffry.

Baca juga: Pemkab Bantul Rumuskan Nilai Satria Leluhur Lewat Sarasehan Peringatan HUT ke-194 Kabupaten Bantul

Selama ini, pelaku melancarkan aksinya dengan memalsukan nomor kendaraan plat merah.

Plat nomor merah asli milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul itu diambil dan dipasang ke mobil pick up sewaan.

"Terkait detail modus dan motif tidakan pelaku, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," urai Jeffry.

Kata Jeffry, selain pengamanan terhadap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki pick up dengan plat merah AB 1045 UB, dua unit alat pemotong besi, dan 10 potongan rambu petunjuk arah.

Adapun tindak pidana pencurian baliho di wilayah hukum Polsek Sanden pada beberapa waktu lalu adalah baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.

Sebab, BPBD Bantul mengalami kerugian mencapai Rp50 juta setelah kerangka baliho yang berisi konten informasi dicuri maling.

Kejadian tindak pidana pencurian kerangka baliho itu berada di JJLS Padukuhan Tegalsari, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul dan baru diketahui oleh SD (55), PNS Pemkab Bantul pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB, saat melakukan pengecekan rutin.

Hasil pengecekan itu kemudian disampaikan ke instansi yang bersangkutan.

Akhirnya, seorang anggota PNS Pemkab Bantul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden pada Jumat (27/9/2024), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved