Berita Kriminal
Kedapatan Curi Rambu Lalin di Bantul, Seorang Warga Sleman Teancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Petugas meyakini bahwa pelaku sebelumnya menjadi pelaku pencurian baliho di Kapanewon Sanden, Bantul
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Polres Bantul
PENCURIAN - Polisi mengamankan barang bukti pencurian besi rambu lalu lintas (lalin) di Jalan Barongan Imogiri, Kamis (10/7/2025).
"Adapun kerangka baliho yang hilang terbuat dari pipa besi hitam. Lalu, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi sekitar 10 meter dan terdapat papan/alas dari sejenis seng di kerangka baliho yang berukuran 4X6 meter dengan dua muka," tutur Jeffry.
Selanjutnya, isi konten dari masing-masing muka itu berbeda.
Di mana pada bagian depan terdapat paparan informasi tiga langkah tanggap tsunami, sedangkan bagian belakang terdapat pesan atau imbauan waspada abrasi.
"Akibatnya, yang bersangkutan di amankan ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Jeffry.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.