Berita Kriminal

Kedapatan Curi Rambu Lalin di Bantul, Seorang Warga Sleman Teancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Petugas meyakini bahwa pelaku sebelumnya menjadi pelaku pencurian baliho di Kapanewon Sanden, Bantul

Dok Polres Bantul
PENCURIAN - Polisi mengamankan barang bukti pencurian besi rambu lalu lintas (lalin) di Jalan Barongan Imogiri, Kamis (10/7/2025). 

"Adapun kerangka baliho yang hilang terbuat dari pipa besi hitam. Lalu, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi sekitar 10 meter dan terdapat papan/alas dari sejenis seng di kerangka baliho yang berukuran 4X6 meter dengan dua muka," tutur Jeffry.

Selanjutnya, isi konten dari masing-masing muka itu berbeda.

Di mana pada bagian depan terdapat paparan informasi tiga langkah tanggap tsunami, sedangkan bagian belakang terdapat pesan atau imbauan waspada abrasi.

"Akibatnya, yang bersangkutan di amankan ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Jeffry.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved