Berita Jogja Hari Ini

Sindikat Penipuan Melalui Customer Service Digerakan Dari Taiwan, Polda DIY Amankan Dua WNA

Dua dari enam tersangka penipuan berkedok tagihan biaya telepon rumah merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Mereka adalah ZQB dan YSK

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023) 

Enam pelaku yang kini diamankan yakni AW dan NL keduanya laki-laki asal Tegalsari, Kota Surabaya.

DT alias A warga Kalimantan Barat, VN waraga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang dan dua pelaku sisanya yakni ZQB dan YSX merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Kronologinya pada tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB telefon rumah korban berinisial I berdering.

"Pelapor kemudian menerima telfon itu dan terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telfon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya korban diminta menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service (CS).

Dalam percakapannya sosok yang mengaku sebagai CS itu mengabarkan jika korban ada tagihan telefon rumah sebesar Rp2.356.000. 

"Padahal pelapor atau korban ini tidak pernah menggunakan nomor (id telefon) yang dimaksud," jelasnya.

Selanjutnya seseorang yang mengaku sebagai CS ini mengatakan nomor telefon yang dimaksud menggunakan data pribadi atasnama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan dari CS beralamat di Denpasar Selatan.

Korban lantas panik lantaran tidak merasa melakukan registrasi nomor telefon rumah sebagaimana dimaksud.

"Seseorang yang mengaku sebagai CS lalu berniat membantu, kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunimasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penyidik Polda Bali," ujarnya.

Setelah itu percakapan langsung beralih dengan sosok laki-laki yang mengaku sebagai penyidik dan berdinas di Polda Bali. 

Dia memperkenalkan diri sebagai Iptu B kepada korban.

"Dia lalu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penyalahgunaan identitas pelapor," jelasnya.

Setelah membuat laporan, berikutnya percakapan itu diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan Iptu B.

Seseorang yang mengaku sebagai atasan penyidik itu berpura-pura mengecek laporan dari korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved