Berita Jogja Hari Ini

Sindikat Penipuan Melalui Customer Service Digerakan Dari Taiwan, Polda DIY Amankan Dua WNA

Dua dari enam tersangka penipuan berkedok tagihan biaya telepon rumah merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Mereka adalah ZQB dan YSK

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023) 

Korban kemudian diberitahu jika rekening yang biasa untuk membayar tagihan telefon digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Agustina.

Nama Agustina merupakan karangan dari Iptu B dan atasannya untuk memuluskan aksi penipuannya.

"Kemudian seseorang yang mengaku Iptu B meminta nomor WhatsApp pelapor dan akan videocall ke korban," terang Idham Mahdi.

Tak berselang lama atau tepatnya pukul 09.06 WIB Iptu B melakukan videocall kepada korban dengan memperlihatkan dirinya mengenakan baju seragam anggota kepolisian.

Korban kemudian diinterogasi oleh orang yang mengaku sebagai Iptu B terkait nomor rekening korban yang digunakan untuk tindakan pencucian uang.

"Korban merasa tidak menerima uang atas tuduhan itu. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta untuk menutup telfonnya, dan izin berdiskusi dengan keluarganya," jelasnya.

Ketika korban meminta untuk menyudahi percakapannya dan menyampaikan semua hal ini kepada keluarga, korban tidak dibolehkan dengan alasan sedang dalam penyelidikan.

Apabila korban nekat memberitahu ke orang lain, sosok yang mengaku Iptu B ini memberi tuduhan jika korban menghalang-halangi upaya penyelidikan dan dapat ditangkap.

Lantaran intimidasi kepada korban sejak awal terkait TPPU, sosok sebagai Iptu B lantas menghubungkan korban dengan perempuan bernama F yang mengaku dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"F menyampaikan ke korban yang intinya korban terlibat TPPU maka dua dari tiga rekening korban harus diaudit dengan cara saldo didalam rekening harus dipindahkan ke rekening pengawasan," ungkap Idham Mahdi.

Rekening pengawasan yang dimaksud F ini adalah rekening milik komplotan penipu tersebut.

Korban tidak mengetahui hal itu dan ia pun terkena bujuk rayu F dan memindahkan uang di dua rekeningnya dengan total Rp710.000.000.

"Para pelaku disangkakan pasal 45A undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun," tegas Idham Mahdi.

Dari keterangan penyidik, korban berinisial I seorang dosen disalah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Polisi masih mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya tersangka tambahan masih dapat terjadi. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved